Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang naik secara drastis dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Jawa Timur.
Contoh kasus PHK yang terjadi di Kota Malang.
Pada penetapan UMK 2013 sebesar Rp. 1.340.000, ada 1 perusahaan garmen di Bandulan Kecamatan Sukun yang keberatan dengan UMK. Para pekerja perusahaan itu kemudian membawa masalah ke pengadilan hubungan industrial. Akhirnya, perusahaan memenuhi tuntutan pekerja. Dampaknya, beberapa bulan kemudian perusahaan itu memutus hubungan kerja 40 pekerja. Perusahaan merasa beban operasionalnya bertambah berat dengan memenuhi permintaan pekerja. Karena itulah Asosiasi Pengusaha Indonesia Jatim harus melihat aspek kemampuan pengusaha dalam penetapan UMK untuk menghindari perusahaan bangkrut da PHK massal. Pemerintah jangan menetapkan UMK hanya karena menginginkan publik menyukai mereka tanpa berfikir kondisi perekonomian dan industri 10-15 tahun ke depan.
Dalam penetapan UMK, Apindo menilai adanya kesewenang-wenangan pemerintah dalam menetapkan UMK yang didasari pada hasil survei kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apindo Jatim mencontohkan kesewenangan yang dimaksud pada penetapan UMK Surabaya 2014 sebesar Rp 2,2 juta yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.
Sedangkan buruh menuntut UMK sebesar Rp 3 juta. " Kalau Walikota bilang KHL sudah disetujui semua unsur Dewan Pengupah itu yang mana ? itu versinya walikota saja," kata Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjutak. Johnson menyatakan dari beberapa survei yang telah berjalan diketahui jika KHL masih di bawah UMK (Rp. 2,2 juta). Artinya, Apindo tidak setuju dengan penetapan UMK Surabaya walikota. "Umumnya KHL di bawah UMK," ucapnya.
Sementara itu, seorang pengusaha yang ditemui Surya menyatakan tuntutan UMK Rp 3 juta yang disampaikan buruh tidak masuk akal. Andi, merasa tingkat angka produktivitas yang ditunjukkan pekerja saat ini, belum sebanding dengan uang yang diterima perusahaan. "Andaipun kita penuhi UMK Rp 3 juta, apakah itu membuat buruh meningkatkan produktivitas mereka sehingga ujung-ujungnya perusahaan meraup lebih banyak laba ? Saya kira belum tentu. Cost Labour kita lebih besar dari Vietnam atau China. Tapi, produktivitas di kedua negara itu lebih baik dari kita" sebut Andi.
Sementara itu, seorang pengusaha yang ditemui Surya menyatakan tuntutan UMK Rp 3 juta yang disampaikan buruh tidak masuk akal. Andi, merasa tingkat angka produktivitas yang ditunjukkan pekerja saat ini, belum sebanding dengan uang yang diterima perusahaan. "Andaipun kita penuhi UMK Rp 3 juta, apakah itu membuat buruh meningkatkan produktivitas mereka sehingga ujung-ujungnya perusahaan meraup lebih banyak laba ? Saya kira belum tentu. Cost Labour kita lebih besar dari Vietnam atau China. Tapi, produktivitas di kedua negara itu lebih baik dari kita" sebut Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar