Jumat, 06 Desember 2013

Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)

KORUPSI??? AYO BERANTAS DENGAN GOOD GOVERNANCE !!!

       Korupsi (rasuah) berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara istilah, korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
       Menurut saya, adanya kesempatan tentu menjadi pemicu terjadinya tindakan korupsi. Dan yang menjadi salah satu penyebab tindakan penyelewengan sejumlah dana dalam sebuah organisasi atau istansi adalah kurangnya pengontrolan atau pengawasan yang ketat.

Budaya Organisasi
Sudah sejak dulu korupsi merupakan perilaku menyimpang di luar nilai dan moral ini meluas di berbagai tingkatan organisasi, bahkan tidak jarang di sebuah organisasi terjadi. Terkhusus di tingkatan manajer, menjadi pendorong bagi anggota organisasi untuk melakukan perilaku menyimpang yang serupa.
Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah memang korupsi sudah menjadi bagian dari budaya organisasi sehingga muncul istilah “budaya korupsi”? 
Tentu tidak, korupsi bukanlah budaya namun perilaku menyimpang yang sudah terlalu sering terjadi di organisasi sehingga menjadi kebiasaan. Ditambah lagi, budaya organisasi adalah alat untuk menentukan arah organisasi, mengarahkan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, bagaimana mengalokasikan dan mengelola sumber daya dan tentunya alat untuk menghadapi masalah dan peluang dari lingkungan. Budaya organisasi terkonsep dengan baik serta ditujukan ke arah yang baik karena memang budaya organisasi itu jugalah yang nantinya akan memberikan sense of identitykepada para anggota yang akhirnya menjadi perekat social (social glue) yang mengikat semua anggota organisasi agar organisasi mampu bertahan layaknya organisasi seutuhnya. Sekarang, cukup jelaslah bahwa korupsi bukanlah salah satu bagian didalamnya.
Pun demikian, budaya organisasi itu sudah ada dalam masing-masing organisasi, namun mengapa korupsi itu tetap saja terjadi dan semakin merajalela, tak tanggung – tanggung pelakunya pun tidak mengenal malu sama sekali. Lantas, apa penyebabnya dan dimana letak kesalahannya? Dalam hal ini kita tak dapat mengatakan budaya organisasi yang salah, alasannya seperti yang telah diungkapkan penulis sebelumnya, hanya saja budaya organisasi yang cenderung tidak maksimal melaksanakan keberadaannya sebagai pedoman bagi seluruh anggota, dalam arti budaya organisasi tidak hidup dalam dan memperlengkapi setiap anggota organisasi. Sama halnya dengan kehidupan pemerintahan, keberadaan budaya organisasi di instansi pemerintahan juga tidak jauh beda kondisinya dengan budaya di organisasi swasta. Secara keseluruhan, budaya organisasi belum cukup mampu menjauhkan para penghuninya dari tindakan korupsi. Padahal, peranan budaya organisasi itu sendiri adalah untuk mengarahkan para anggotanya tentang tindakan yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan. Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa budaya organisasi masih belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya sehingga satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk memberantas korupsi tersebut adalah dengan merehabilitasi budaya organisasi yang ada. Merehabilitasi dalam hal ini bisa berarti meninjau kembali, memperbaiki, dan menerapkan sesuatu yang baru.
Good Governance
Penerapan “Good Governance” yaitu tata pemerintahan yang baik yang melibatkan tiga aktor yaitu pemerintah, pihak swasta dan masyarakat dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Good Governance” harus dijadikan sebagai identitas utama organisasi sebab kesepuluh prinsip yang ada dalam “Good Governance” menurut UNDP tersebut sangatlah tepat. Adapun kesepuluh prinsip-prinsip ‘Good Governance” tersebut yaitu partisipasi masyarakat, akuntanbilitas, rule of law, transparansi, keadilan, responsif, visioner (visi yang strategis), interrelated, berorientasi terhadap konsensus, serta efisiensi dan efektifitas.
Partisipasi masyarakat berada di posisi pertama sebab memang partisipasi masyarakatlah yang sangat diharapkan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik ini termasuk dalam pemberantasan korupsi. Penataan pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat tentu akan berpotensi memperoleh hasil yang baik sebab pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak diatas kepentingan pemerintahnya dan adanya transparansi dalam segala hal contohnya saja, APBD yang pada kenyataannya dijadikan sebagai rahasia negara. Sementara, bukankah rahasia negara merupakan beberapa hal penting dari sebuah negara yang tidak dapat diketahui oleh negara lain bukan oleh masyarakat dari negara yang bersangkutan. APBD yang tidak transparan tentu akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat apakah di dalamnya juga sudah terjadi korupsi. Nah, jika sudah begini, tentu semakin terbukalah gerbang untuk melakukan tindakan diluar moral tersebut.
Fenomena yang terjadi di negara kita saat ini adalah mayoritas tindakan korupsi yang terjadi cenderung “ditutup-tutupi” oleh pemerintah dan pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi si pelaku. Transparansi sama sekali tidak tampak didalamnya yang pada akhirnya hanya menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Banyaknya kebusukan yang terjadi menjadi bukti bahwa sistem pengawasan yang kendor mendukung para pelaku untuk melakukan aksinya.

Karena itulah, penerapan “Good Governance” dengan memenuhi kesepuluh prinsip yang ada sangat diperlukan dalam memberantas korupsi yang semakin tidak mengenal para korbannya ini. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan sehingga muncul kekuatan sosial (social power) dan akan menjadi kontrol sosial (social control)yang membuat masyarakat menjadi aktif. Pemerintah juga harus lebih bijak dan tegas dengan menerapkan budaya malu (shame culture) terhadap para pelaku dengan membeberkan bukan saja jumlah uang negara yang diselundupkan namun secara jelas membuka “kedok” pelaku dari awal sampai akhir di depan publik. Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan budaya salah (guilt culture) dengan tidak memilah-milah seluruh tindakan korupsi tersebut. Berapa pun jumlahnya, baik besar ataupun kecil haruslah tetap dihukum dan diberikan sanksi yang tegas. Ini pulalah yang harus diterapkan di sanubari masyarakat agar tidak menjadi kebiasaan yang dapat merusak moral.

Who am i ?

Assalamu'alaikum Guys...! :)


Salam Mahasiswi !!! >:)

Kalian pasti tidak asing dengan pepatah yang mengatakan "tak kenal, maka tak sayang" kan?? 
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya, perkenalkan nama saya Nur Ainiya Rachmah. Saya biasa dipanggil Nia. Akan tetapi, karena nama panggilan saya itu kurang mantap di beberapa teman saya, jadi ada yang memanggilku "nya" hahaha....
Saya adalah seorang mahasiswi dari kampus yang baru saja me-launching di Surabaya, yang asalnya berstatus IAIN menjadi UIN. Kalian pasti sudah tahu kan??
Yupz ! UIN Sunan Ampel Surabaya, it's my campus!

Saya beragama Islam. Kalau ditanya apa aliran saya, tentu akan saya jawab NU (Nahdhotul Ulama). Why? 'cause i was born from my village which wing Nahdhotul Ulama.
Saya kuliah di UIN Sunan Ampel Surabaya ini karena keinginan saya sendiri. Dan Alhamdulillaah, saya masuk di jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) yang sesuai dengan harapan saya. Sasaran saya adalah mencerdaskan anak-anak bangsa Indonesia, utamanya anak-anak Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia.
Dahulu, cita-cita saya adalah menjadi seorang pelukis. Namun menurut orang tua saya, itu bukanlah cita-cita, akan tetapi hal itu adalah hoby. Okey, berpikir kembali.... Aha ! karena ibuku seorang perawat, aku ingin jadi dokter. Hm... tapi, hal itu sepertinya sangatlah tidak mungkin bagiku yang hanya manusia biasa. Hwahaha... !
Padahal dulu kedua orangtua saya menyarankan saya untuk memilih jurusan kedokeran umum. Akan tetapi, saya tidak berminat di bidang itu. Why??
Pertama, seorang dokter itu pasti dan jelas memegang nyawa orang. Ada lengahnya sedikit, kemungkinan besar jadi salah besar.
Yang kedua masalah lain seperti biaya untuk kuliah di kedokteran, ngekost atau pulper (pulang pergi), kebutuhan saya, pergaulannya, dan lain sebagainya.
Akan tetapi benar apa kata pepatah, "Semakin besar levelnya, semakin besar pula resiko yang ia terima".
Enaknya jadi dokter itu dari penghasilan yang dia terima. Menurut saya, ia bisa mendapatkan kekayaan yang dia mau dari Teller (orang-orang yang biasanya menawari obat-obatan kepada dokter seusai jam kerja dokter pas atau ketika semua pasien telah keluar).
Saya senang seandainya saya diterima di kedokteran. Siapa sih yang nggak bangga dengan kehidupan yang wow seperti itu ?? namun karena ada suatu hal yang sangat saya takutkan
 
Saya lebih memilih IAIN ( UIN ) Sunan Ampel Surabaya ini karena letak kampusnya yang strategis, lebih banyak agamanya, biaya kuliahnya pun tidak terlalu melejit seperti di kedokteran, dan lain sebagainya. Saya tidak ingin lepas dari agama, karena menurut saya agama itu sangat penting untuk kehidupan di alam selanjutnya.

Saya alumni pondok pesantren Amanatul Ummah di Surabaya. Ide awal pertama kali untuk mondok itu dikemukakan oleh ayah saya ketika saya akan memasuki sekolah di MTs Nurul Huda Kalanganyar (setara dengan SMP). Akan tetapi saya menolak ide itu karena saya merasa belum siap untuk mondok.
Baru setelah MTs saya memberanikan diri saya untuk mondok. Awalnya saya ingin mondok di Tambak beras Jombang, akan tetapi karena letaknya jauh saya lebih memilih di Surabaya yang lebih strategis.

Jumat, 29 November 2013

Ayat Al-Qur'an mengenai Kehidupan Dunia

Artinya:
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah
permainan
dan 
suatu yang melalaikan,
perhiasan dan
bermegah-megah antara kamu
serta 
berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur.  
Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya.
Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.
(Al-Hadid:20)

Sabtu, 23 November 2013

Hak Asasi Manusia

Farhat Abbas Ditantang Bertinju oleh Al dan El ???

Akhir-akhir ini muncul kabar yang sempat menggegerkan warga (wow ! hahaha.. )
Yaaa.. memang, dengan menggebu-gebu, kedua putra Ahmad Dhani, alias Al dan El menantang Farhat Abbas di ring tinju. Menanggapi tantangan itu, Farhat pun berkicau menyindir kedua putra Ahmad Dhani itu.
Melalui akun Twitter @farhatabbaslaw, pengacara kontroversial itu menjawab tantangan tersebut.
“Hari ini anak Dhani ngajak berantem, jangan heran jika mungkin nanti mereka jadi pengemis dipinggir jalan karena orangtua ngaku bangkrut, #kasihan,” kicau Farhat.
Melanjutkan kicauannya, suami penyanyi Nia Daniati itu kembali menuliskan bahwa dirinya siap menyantuni anak-anak Dhani. Haha..! memang, bukan Farhat kalau tidak membuat panas suasana dengan kicauannya di Twitter yang menyentil.
Al dan El menantang tinju karena tidak terima dengan komentar-komentar miring Farhat terhadap sang ayah. Dalam salah satu kicauannya, Farhat juga menyebut Dhani gila, bodoh dan diktator. Bahkan kedua putra Ahmad Dhani itu mencap Farhat banci, bila tidak berani memenuhi tantangan mereka.

JAKARTA - Farhat Abbas akhirnya menerima tantangan adu jotos putra Ahmad Dhani, Al dan El. Melalui Twitternya, dia menerima tantangan tersebut. Dia pun meminta Al dan El menyiapkan ring tinjunya.

"Segera siapkan Tempat & waktu Ring Tinju ( Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep Seribu) tantang balik si penantang yang mentang-mentang," tulis Farhat di Twitternya, farhatabbaslaw, 12 jam lalu.

Seperti diketahui, Al dan El menantang adu jotos suami Nia Daniati itu, Kamis 21 November 2013. Mereka melakukannya karena kesal Farhat selalu mengejek sang ayah, Dhani, di Twitternya. Bahkan, Al dan El mengejek Farhat banci jika tidak berani melakukannya.

"Kalau berani kita langsung ketemu aja di ring tinju, kalau enggak berani berarti sudah ketahuan banci," tantang Al kepada Farhat melalui awak media di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan.

Bahkan, Al memberi kebebasan Farhat memilih lawan yang lebih 'lemah', yakni adiknya, El.

"Pilih saja diantara kita berdua (Al atau El). Kita sudah dari dulu latihan bela diri," lanjut Al, yang begitu percaya diri bisa menghabisi Farhat di ring tinju.

Sementara sebelumnya, Farhat tidak langsung mengamini ajakan tersebut. Dia hanya mengatakan di jejaring sosialnya bahwa anak-anak Dhani stres, dan semestinya mengingatkan sang ayah untuk memenuhi kewajiban kepada para korban AQJ.

Hal ini merupakan hak asasi manusia, yang mana si Al dan El marah dan menantang Farhat Abbas karena telah mengejek ayahnya.

Jumat, 15 November 2013

Otonomi Daerah

PERLUKAH CITY BRANDING UNTUK PEMDA ????


Sebuah PEMDA, harus membangun Brand (Brand Building) untuk daerahnya. Tentu yang sesuai dengan potensi maupun positioning yang menjadi target daerah tersebut.
Kalian pernah dengar "Uniquely Singapore", "Malaysia Truly Asia" atau "Yogya Never Ending Asia" ?

Pasti pernah kan ?? :D



Itu adalah salah satu strategi suatu wilayah seperti Negara, Provinsi, Kabupaten atau kota untuk memiliki positioning yang kuat dan dapat dikenal luas di seluruh dunia. Upaya ini disebut City Branding.
Dalam  dunia bisnis, Brand (merek) sangat menentukan keberhasilan suatu perusahaan. Mangkanya banyak perusahaan mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dapat mempromosikan brand-nya ke masyarakat luas. Dengan kata lain, agar brand-nya dapat menjadi Brand Equity.

Diakui atau tidak, dengan penerapan otonomi daerah dan semakin nyata serta meluasnya trend globalisasi saat ini, daerahpun harus saling berebut satu sama lain dalam hal :
  • Perhatian (attention)
  • Pengaruh (influence)
  • Pasar (market)
  • Tujuan Bisnis dan Investasi (business and investment destination)
  • Turis (tourist)
  • Tempat Tinggal Penduduk (residents)
  • Orang-Orang Berbakat (talenis)
  • Pelaksanaan Kegiatan (evenis)
Oleh karena itu, daerah membutuhkan Brand yang kuat. Secara definisi, City Brand adalah identitas, symbol, logo, atau merek yang melekat pada suatu daerah. Banyak keuntungan yang akan diperoleh jika suatu daerah melekukan City Branding, antara lain :
  1. Daerah tersebut dikenal luas (high awareness), disertai dengan persepsi yang baik
  2. Dianggap sesuai untuk tujuan-tujuan khusus (specific purposes)
  3. Dianggap tepat untuk tempat investasi, tujuan tempat tinggal, dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan (evenis)
  4. Dipersepsikan sebagai tempat dengan kemakmuran dan keamanan yang tinggi
City Branding adalah symbol yang berbentuk logo yang menjadi identitas dari sebuah kota yang ditujukan terutama untuk calon pendatang (tourist). Fungsinya untuk mempromosikan sebuah kota dalam bentuk logo dengan menonjolkan ciri khas dan keunggulan dari kota tersebut guna menarik minat pendatang untuk berkunjung.

Syarat City Branding yang Baik

Menurut Van Gelder (2003), persyaratan suatu city brand tidak jauh dari persyaratan merek atau branding pada umumnya, yaitu: 

·                     City brand harus menunjukkan kondisi kualitas dari kota atau daerah yang sebenarnya. City brand pada kenyataannya bukan merupakan cita-cita atau visi semata-mata yang ingin dicapai, tetapi adalah kenyataan yang sebenarnya yang menggambarkan kondisi kota tersebut. City brand juga bukan pula merupakan semata-mata suatu janji, tetapi adalah janji yang ditetapi ketika orang tinggal, hidup, menetap atau sekedar berkunjung ke dalam suatu kota. 
·                     City branding memaparkan sesuatu yang baik dari kota. Bukan menjelaskan kekurangan atau sisi buruk dari kota tersebut. 
·                     City brand harus mudah diucapkan, dikenal. diingat, dijiwai, dihayati dan dipahami oleh tidak hanya penduduk kota, tetapi juga bagi setiap orang yang melihat, membaca dan mendengarnya.
·                     City brand harus mudah terbedakan, oleh karena itu harus spesifik dan khas.
·                     City brand harus mudah diterjemahkan ke dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris harus menggambarkan pengertian yang sama dan identik, sehingga tidak membingungkan orang yang mengetahuinya.
·                     City brand harus bisa memperoleh hak untuk didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum.

Elemen Penting dalam City Branding

·                     Nama Kota 
Nama kota adalah kota yang akan dijadikan branding. Digambarkan sebagai merk utama dan ditulis lebih besar dan tebal dari pada tagline.
·                     Tagline
Tagline atau slogan adalah sebuat kalimat atau frase yang memaparkan makna dari City Branding. tagline harus menjelaskan keunggulan atau ciri khas dari kota dalam City Branding.
·                     Gambar Pendukung
Gambar Pendukung atau disebut sebagai logo adalh gambar yang memperjelas atau menggambarkan kelebihan dari sebuah kota. gambar Pendukung bisa berupa bangunan khas, karakteristik penduduk, keadaan dari kota, suasana alam, dsb.
·                     Font
Yang dimaksud font adalah pemilihan jenis teks pada City Branding. Pemilihan font pada city branding harus tepat. contoh: Bila ingin menggambarkan kota yang kuat, tegas dan keras maka font yang digunakan persudut dan bold.
·                     Warna
Pemilihan warna pada City Branding harus menggambarkan ciri khas dan keunggulan pada kota tersebut.
contoh: terlihat pada city Branding Semarang yang berwarna hitam, biru, jingga, merah dan hijau. Itu melambangkan budaya yang terdapat didalam kota Semarang. (Merah: budaya cina, biru : budaya pesisir, hijau: budaya arab, jingga: budaya jawa, hitam: perpaduan semuanya)


LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT CITY BRANDING YANG KUAT

Brand (merek) yang legendaris dan mampu bertahun puluhan bahkan ratusan tahun, tidak muncul begitu saja. Tetapi mereka melakukan langkah-langkah yang terencana, jelas, dan berbeda dengan para pesaingnya. Nah, agar mempunyai Brand yang kuat, sebuah daerah harus memiliki karakteristik yang bisa dikelaskan dan diidentifikasikan. Misalnya tampak fisik kota, pengalaman orang terhadap daerah tersebut, dan penduduk seperti apa yang tinggal di daerah tersebut.
Langkah-langkah utama dalam membangun City Branding yang kuat adalah sebagai berikut :

  • Mapping Survey ; Meliputi survei persepsi dan ekspektasi tentang suatu daerah, baik dari masyarakat daerah itu sendiri maupun pihak-pihak luar yang mempunyai keterkaitan dengan daerah itu.
  • Competitive Analysis ; melakukan analisis daya saing, baik level makro maupun mikro daerah itu sendiri.
  • Blueprint ; penyusunan cetak biru atau grand design daerah yang diinginkan, baik logo, semboyan, "nick names", "tag line", dan lain sebagainya beserta strategi branding dan strategi komunikasinya.
  • Implementative ; pelaksanaan grand design dalam berbagai bentuk media, seperti pembuatan media center, pembuatan events, iklan, dan lain sebagainya.
Di dunia ini, kota yang dianggap memiliki City Brand yang kuat adalah kota New York, Paris, dan San Francisco. Mengapa kota-kota tersebut dianggap memiliki City Brand yang kuat ??
Karena kota-kota itu memiliki kualifikasi yang harus dimiliki oleh suatu brand yang kuat, yaitu mempunyai sejarah, kualitas tempat, gaya hidup, budaya, dan keragaman yang menarik dan bisa dipasarkan.

Kesimpulannya, PEMDA-PEMDA di Indonesia, baik level provinsi, kabupaten, atau kota perlu melakukan City Branding agar daerahnya bisa maki dikenal, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya makin meningkat.
Bagaimana pak Gubernur ? pak Bupati ? dan pak Walikota ? Segeralah take action !

Kamis, 14 November 2013

Upah Minimum Kota Jangan untuk Pencitraan

Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang naik secara drastis dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Jawa Timur.
Contoh kasus PHK yang terjadi di Kota Malang.
Pada penetapan UMK 2013 sebesar Rp. 1.340.000, ada 1 perusahaan garmen di Bandulan Kecamatan Sukun yang keberatan dengan UMK. Para pekerja perusahaan itu kemudian membawa masalah ke pengadilan hubungan industrial. Akhirnya, perusahaan memenuhi tuntutan pekerja. Dampaknya, beberapa bulan kemudian perusahaan itu memutus hubungan kerja 40 pekerja. Perusahaan merasa beban operasionalnya bertambah berat dengan memenuhi permintaan pekerja. Karena itulah Asosiasi Pengusaha Indonesia Jatim harus melihat aspek kemampuan pengusaha dalam penetapan UMK untuk menghindari perusahaan bangkrut da PHK massal. Pemerintah jangan menetapkan UMK hanya karena menginginkan publik menyukai mereka tanpa berfikir kondisi perekonomian dan industri 10-15 tahun ke depan.
Dalam penetapan UMK, Apindo menilai adanya kesewenang-wenangan pemerintah dalam menetapkan UMK yang didasari pada hasil survei kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apindo Jatim mencontohkan kesewenangan yang dimaksud pada penetapan UMK Surabaya 2014 sebesar Rp 2,2 juta yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.
Sedangkan buruh menuntut UMK sebesar Rp 3 juta. " Kalau Walikota bilang KHL sudah disetujui semua unsur Dewan Pengupah itu yang mana ? itu versinya walikota saja," kata Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjutak. Johnson menyatakan dari beberapa survei yang telah berjalan diketahui jika KHL masih di bawah UMK (Rp. 2,2 juta). Artinya, Apindo tidak setuju dengan penetapan UMK Surabaya walikota. "Umumnya KHL di bawah UMK," ucapnya.
Sementara itu, seorang pengusaha yang ditemui Surya menyatakan tuntutan UMK Rp 3 juta yang disampaikan buruh tidak masuk akal. Andi, merasa tingkat angka produktivitas yang ditunjukkan pekerja saat ini, belum sebanding dengan uang yang diterima perusahaan. "Andaipun kita penuhi UMK Rp 3 juta, apakah itu membuat buruh meningkatkan produktivitas mereka sehingga ujung-ujungnya perusahaan meraup lebih banyak laba ? Saya kira belum tentu. Cost Labour kita lebih besar dari Vietnam atau China. Tapi, produktivitas di kedua negara itu lebih baik dari kita" sebut Andi.

Selasa, 15 Oktober 2013

Konsep Negara dalam Islam

Tidak dinyatakannya istilah daulah di dalam teks al-Qur’an maupun al-Hadis bukan berarti tidak ada perintah untuk mendirikan negara Islam. Sama halnya dengan reformasi yang kini hebat berlaku. Begitu juga dengan istilah demokrasi, restrukturisasi, masyarakat madani, dan lain-lain istilah yang belum popular pada saat negara ini terbangun. 
Lantas apakah kita dengan mudah mengatakan bahwa reformasi, demokratisasi, dan pembentukan masyarakat madani adalah proses yang inconstitusional?
Jika kita perhatikan teks al-Qur’an maupun al-Hadis secara teliti, mendalam, dan dengan pemikiran yang cemerlang (al-fikr al-mustanir), kita akan mendapatkan petunjuk-petunjuk yang jelas tentang kewajiban mendirikan negara Islam. 
Allah swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian" (QS an-Nisaa: 59)
Ulil amri di sini berarti pemimpin yang berstatus penguasa, bukan sekadar pemimpin rumah tangga atau pemimpin kelompok. Dalam tinjauan bahasa Arab, jika istilah ulil amri itu dicelahi idiom min (dari/bahagian) menjadi ulil minal amri, maka artinya akan merujuk kepada pemimpin-pemimpin dalam lingkup yang sempit (keluarga, organisasi, pengadilan, dll).
Sedangkan kewajiban pemimpin hanya menerapkan syariat Islam saja, tidak syariat yang lain. Ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam Hadis riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai, dan Ibnu Majah yang berasal dari Ubadah bin ash-Shamit:
"Kami membaiat Rasulullah saw untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka mahupun terpaksa, dalam keadaan sempit mahupun lapang, serta dalam hal yang tidak mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali (sabda Rasulullah): ‘Kalau kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan (kufran bawaahan), yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah’."
Menurut Imam al-Khathabi arti bawaahan dalam Hadis di atas adalah nampak secara nyata atau terang-terangan. Demikian pula dengan riwayat lain yang menggunakan istilah baraahan 1 . Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-kufr dalam Hadis tersebut adalah kemaksiatan2 .
Allah swt berfirman:
"Apakah undang-undang Jahilliyah yang mereka kehendaki, dan (undang-undang) siapakah yanglebih baik daripada (undang-undang) Allah bagi orang-orang yang yakin" (QS al-Maidah: 50)
Abdul Qadim Zallum mengomentari ayat di atas: "Undang-undang Jahilliyah adalah undang-undang yang tidak dibawa oleh Rasulullah saw dari Tuhannya. Undang-undang Jahilliyah adalah undang-undang kufur yang dibuat oleh manusia".3
Pada ayat yang lain Allah swt berfirman:
"Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang telah diturunkan Allah. Dan janganlah engkau menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" (QS al-Maidah: 48)
Perintah untuk memutuskan semua perkara (termasuk urusan kenegaraan) menurut syariat Islam ini tidak hanya ditujukan kepada Rasulullah saw, tetapi juga ditujukan kepada seluruh umatnya kerana tidak ada ayat lain dalam al-Qur’an mahupun al-Hadis yang mentakhsis (mengkhususkan) perintah tersebut hanya untuk Nabi saw.
Dengan demikian jelaslah bahwa Islam menggariskan kewajipan untuk menegakkan kekuasaan yang berlandaskan syariat Islam.
Dalam sastera-sastera klasik memang tidak akan kita jumpai tentang cara bagaimana mendirikan suatu negara Islam. Kitab-kitab tersebut disusun ketika Kekhalifahan Islam masih berdiri dan dalam keadaan jaya sehingga tidak terlintas sedikitpun di benak para penulisnya bahwa suatu saat kekhalifahan itu akan runtuh dan diperlukan kekuatan untuk mendirikannya kembali. Sastera-sastera klasik seperti Ma’afiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah karya Imam al-Qasysyandi, al-Ahkaamush Shulthaniyah karya Imam Mawardi, al-Ahkaamush Shulthaniyah karya Abu Ya’la al-Faraa, dan al-Kharaj karya al-Qadli Abu Yusuf, banyak berbicara tentang perjalanan kenegaraan Khilafah Islamiyah dan bukan cara mendirikannya. Tetapi yang jelas, sastera-sastera tersebut menyajikan fakta tentang kewujudan suatu negara Islam.

1. Rasulullah saw menerima bai’ah sebagai Ketua Negara, bukan sebagai Nabi.
    Pengakuan seorang Islam kepada kenabian Muhammad saw adalah dengan ucapan dua kalimah syahadah, bukan dengan bai’ah. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra yang berkata:
    "Kami dahulu, ketika membai’ah Rasulullah saw untuk mendengar dan menaati perintah beliau, beliau selalu mengatakan kepada kami: Fi Mastatha’ta’ (sesuai dengan kemampuanmu)"
    Bai’ah ini adalah pernyataan ketaatan kepada seorang Ketua Negara, bukan sebagai seorang Islam kepada Nabinya. Buktinya adalah penolakan Rasulullah saw terhadap bai’ah seorang anak kecil yang belum baligh, iaitu Abdullah bin Hisyam. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Uqail Zahrah bin Ma’bad bahwa saudaranya, Abdullah bin Hisyam, pernah dibawa pergi oleh ibunya, iaitu Zainab binti Humaid, menghadap Rasulullah saw. Ibunya berkata: "Wahai Rasulullah, terimalah bai’ahnya." Kemudian Nabi saw menjawab: "Dia masih kecil." Beliau kemudian mengusap-usap kepala anak kecil itu dan mendoakannya.
    Jika bai’ah itu berfungsi sebagai pengakuan atas kenabian Muhammad saw, beliau tidak mungkin menolaknya walaupun datang dari seorang anak kecil yang belum baligh kerana syariat Islam menggariskan bahwa seorang anak telah terkena kewajipan agama iaitu membayar zakat yang ditanggung oleh orang tuanya.
    Dengan demikian jelaslah bahwa Rasulullah saw memegang jabatan Ketua Negara selain kedudukannya sebagai Nabi.
2. Rasulullah saw sebagai Ketua Negara mengirim surat kepada penguasa negara-negara besar untuk tunduk di bawah kekuasaan Islam.
    Tidak mungkin suatu masyarakat biasa memiliki strategi politik untuk meluaskan pengaruhnya ke wilayah-wilayah sekitar, yang hanya dapat dilakukan oleh suatu negara yang memiliki kepentingan luaran yang dirumuskan dalam strategi politik luar negerinya.
    Isi surat Rasulullah saw tersebut adalah:
    "Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim. Dari Muhammad bin Abdullah dan Rasul Allah, kepada Heraklius pemimpin Romawi. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada siapapun yang mengikuti petunjuk. Masuklah Islam, niscaya Anda akan selamat. Masuklah Islam, niscaya Allah akan melimpahkan pahala kepada Anda dua kali ganda. Namun jika Anda berpaling maka Anda akan menanggung dosa rakyat Irisiyin." (HR Bukhari dalam Shahih Bukhari, juga al-Bidayah IV/226)
    Surat senada juga disampaikan kepada Kisra (Raja Persia), Muqauqis (Raja Mesir), Najasyi (Raja Ethiopia), al-Harith al-Ghassani (Raja Hirah), dan al-Harith al-Himyari (Raja Yaman). Seruan ini bukan sekadar seruan moral untuk memeluk Islam, tetapi juga seruan politik untuk menggabungkan wilayahnya di bawah kekuasan Islam walaupun dengan jalan perang. Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada Uskup Najran yang isinya:
    "Atas nama Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub, dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, kepada Uskup Najran. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada kalian. Aku mengajak kalian untuk memuji Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub. Amma ba’d.
    Aku mengajak kalian untuk menyembah Allah dan meninggalkan penyembahan kepada hamba. Aku mengajak kalian kepada kekuasan Allah dan meninggalkan kekuasaan hamba. Jika kalian menolak ajakanku ini, maka hendaklah kalian menyerahkan jizyah. Jika kalian menolak untuk menyerahkan jizyah, berarti kalian telah memperkenankan peperangan. Wassalam." (Tafsir Ibnu Katsir I/139, al-Bidayah V/55)
    Jizyah adalah hak yang diberikan Allah swt kepada kaum muslimin dari orang-orang bukan-Islam kerana adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam .
Struktur Negara Islam pertama
Layaknya suatu negara, negara Islam yang dibentuk oleh Rasulullah saw memiliki struktur yang khas dan sistematik. Beliau mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai wakil Ketua Negara. Al-Hakim dan Tirmidzi telah mengeluarkan Hadis dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Dua pembantuku dari langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan dari bumi adalah Abu Bakar dan Umar"
Pada masa itu wilayah kekuasaan Islam mencakup seluruh Jazirah Arab. Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan (Madinah), Rasulullah melantik para gabenor untuk memimpin wilayah. Wilayah terbahagi atas beberapa imalah yang dipimpin oleh amil atau hakim.
Rasulullah melantik Utab bin Usaid sebagai gabenor Mekah, Badhan bin Sasan sebagai gabenor Yaman, Muadz bin Jabal al-Khazraji sebagai gabenor al-Janad, Khalid bin Said bin al-Ash sebagai amil San’a, Zaid bin Lubaid bin Tha’labah al-Anshari sebagai gabenor Hadramaut, Abu Musa al-Ashari sebagai gabenor Zabid dan Aden, Amr bin al-Ash sebagai gabenor Oman, dan di dalam kota dilantik Abu Dujanah sebagai gabenor Madinah.
Dalam urusan pengadilan (al-Qadla), Rasulullah saw mengangkat beberapa qadli (hakim). Misalnya Ali bin Abi Thalib sebagai hakim di Yaman, dimana Rasulullah pernah menasihatinya:
"Apabila dua orang yang berselisih datang menghadap kepadamu, jangan segera kau putuskan salah satu di antara mereka sebelum engkau mendengar pengaduan dari pihak yang lain. Maka engkau akan tahu bagaimana engkau harus memberi keputusan" (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Beliau juga mengangkat Muadz bin Jabal sebagai hakim di al-Janad, dan Rashid bin Abdullah sebagai qadli madzalim yang mengadili salahlaku penguasa terhadap rakyat.
Dalam urusan pentadbiran negara (al-jihaz al-idari mashalih al-daulah), Rasulullah melantik Ali bin Abi Thalib sebagai penulis perjanjian, Harits bin Auf sebagai pemegang mohor negara, Huzaifah bin al-Yaman sebagai pencatat hasil pertanian daerah Hijaz, Zubair bin al-Awwam sebagai pencatat sedekah, Mughirah bin Shu’bah sebagai pencatat kewangan dan transaksi negara, dan Syarkabil bin Hasanah sebagai penulis surat diplomatik ke berbagai negara.
Untuk memusyawarahkan hal-hal tertentu, Rasulullah membentuk Majlis Syura yang terdiri dari tujuh orang Muhajirin dan tujuh orang Anshar, di antaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Salman, Ammar, Huzaifah, Abu Dzarr, dan Bilal.
Untuk posisi panglima perang dipegang sendiri oleh Rasulullah, namun untuk perang-perang sarriyah (tidak diikuti Nabi), beliau melantik orang-orang tertentu sebagai panglima perang, misalnya Hamzah bin Abdul Muththalib, Muhammad bin Ubaidah bin al-Harits, dan Saad bin Abi Waqqash menghadapi tentara Quraisy. Lalu Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah menghadapi tentara Romawi.
Demikianlah struktur negara Islam pertama secara garis besar.

Bentuk negara Islam
Rasulullah saw bersabda:
"Dahulu bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada para Khulafaa dan jumlahnya akan banyak sekali". (HR Bukhari dan Muslim)5
Menurut pengertian bahasa Arab, khulafaa berarti pengganti. Berdasarkan penegasan Rasulullah bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau, maka pengganti di sini berfungsi menggantikan kedudukan beliau sebagai Ketua Negara. Hal ini diperkuat oleh keputusan Abu Bakar yang menyandang gelaran Khalifatur-Rasulillah (pengganti Rasulullah sebagai Ketua Negara).
Mahmud Abdul Majid al-Khalidi menjelaskan pengertian Khalifah sebagai berikut: "Khalifah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk mendirikan/melaksanakan undang-undang Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh pelusuk dunia".6
Imam Mawardi mengatakan:
"Imamah (atau Khilafah) adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti peranan kenabian dalam urusan memelihara agama (Islam) dan mengendalikan dunia".7
Dalam masalah yang sama, Ibnu Khaldun menyatakan:
"Hakikat Khalifah adalah Shahibus-Syari’ (iaitu seseorang yang bertugas memelihara dan melaksanakan syariat) dalam memelihara urusan agama dan mengelola dunia".8
Tentang bentuk negara Khilafah ini, Rasulullah saw telah menegaskannya dalam Hadis riwayat al-Bazzar:
"...kemudian akan muncul (kembali) Khilafah yang mengikuti jejak kenabian..." 9
Berdasarkan penjelasan di atas, Islam mengenal bentuk negara Khilafah Islamiyyah, baik secara normatif mahupun praktikal sebagaimana yang tercatat dalam lembaran sejarah sejak masa Nabi sampai runtuhnya Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki pada tahun 1924.

Membentuk "Masyarakat Madani"
Generasi Islam masa kini telah dijauhkan dari kekayaan khazanah peradaban Islam sehingga mereka mengalami kesulitan besar untuk memahami konsep kemasyarakatan Islam yang secara normatif diyakini sebagai yang terbaik. Tidak hairan apabila generasi Islam masa kini lebih mengetahui Masyarakat Madinah dengan idiom-idiom yang diketengahkan oleh Barat, seperti demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, kedaulatan rakyat, sosialisme, dan lain-lain.
Salah satu kesan peracunan Barat (westoxification) terhadap benak kaum muslimin adalah kecenderungan untuk menjauhkan pendekatan hukum dalam kehidupan Islam. Agama Islam dianggap sebagai agama ritual dan cultural.
Kebesaran peradaban Islam tidak dibangun semata-mata melalui pendekatan cultural. Jika pendekatan model ini yang dipakai Rasulullah, niscaya beliau tidak akan memerangi Romawi dan negara-negara lain untuk menundukkannya di bawah kekuasaan Islam. Bahkan sebelum berdirinya negara Islam di Madinahpun para Sahabat sudah dididik dengan hukum-hukum Islam. Anas ra mengatakan:
"Apabila mereka selesai shalat di pagi hari, mereka duduk berkelompok membaca al-Qur’an dan mempelajari hukum-hukum yang wajib dan yang sunat" 10
Hal tersebut dilakukan terang-terangan oleh Nabi dan para Sahabat di depan hidung kaum kafir Quraisy.
Shuhaib meriwayatkan:
"Bahwasanya ketika Umar masuk Islam, kami duduk berkelompok di sekitar Baitullah" 11
Maka jelaslah bahwa Rasulullah saw selalu membina keterikatan para Sahabat dan seluruh kaum muslimin saat itu kepada hukum Islam.
Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah penolakan aspek hukum dalam ajaran Islam dan lebih menitikberatkan pada penerapan norma-norma atau yang sering diistilahkan dengan "nilai-nilai Islam". Hal ini diakibatkan oleh sikap lemah dan menyerah dari kaum muslimin terhadap pola kehidupan saat ini. Mereka merasa bahwa situasi saat ini sudah sangat sukar diubah sehingga kekuatan terbaik yang dapat dilakukan adalah menerapkan "nilai-nilai Islam" dalam perjalanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat sambil menunggu dan berharap suatu masa nanti pola kehidupan akan ber-evolusi menjadi "lebih Islamik"
Ajaran Islam tidak mungkin dapat diterapkan dengan cara tersebut. Ajaran Islam bersifat unik, berbeda secara diametral dengan ideologi-ideologi besar lainnya (sosialisme dan kapitalisme), serta memiliki hubungan yang erat antara al-fikrah (idea dasar) dengan at-thariqah (tatacara pelaksanaan). Mengambil idea dasar Islam dengan meninggalkan tatacara pelaksanaannya yang telah diatur dalam Islam adalah tindakan sia-sia.
Seperti saat ini, sebahagian kaum muslimin bercita-cita mewujudkan Indonesia Baru sebagai sebuah "Masyarakat Madani", masyarakat berperadaban tinggi yang diadaptasi dari perilaku kehidupan Negara Islam pertama yang berpusat di Madinah. Nurcholish Madjid mencirikannya dengan tiga kata serangkai: adil, terbuka, demokratik.

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban




Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Sehebat dan secerdas apapun orang itu pasti masih membutuhkan yang lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh sombong di dunia ini. Hanya Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia pasti akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.

Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli. 
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.

Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.

Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus  memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Kamis, 03 Oktober 2013

Fenomena Globalisasi Sosial Budaya yang Mengglobal


Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu maupun kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara semuanya sedang mengalami proses perubahan.
Semua itu terjadi karena adanya nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Banyak sekali fenomena globalisasi sosial budaya yang terjadi di negara kita dengan tanpa kita sadari. Sebelumnya, sosial budaya terbatas pada suatu negara. Kini sosial budaya sudah menjelma menjadi wacana dunia. Berikut di antaranya :
1. Pola Makan Junk Food.
     Junk Food adalah makanan rendah gizi alias makanan yang di dalamnya memiliki sedikit kandungan nutrisi seperti Hamburger, kentang goreng, fried chicken dari Mc Donald's, KFC, dan Pizza Hut. Disadari maupun tidak, kini makanan cepat saji ini sudah mulai akrab di lidah kita. Junk food memang enak, akan tetapi dampaknya tidak seenak rasanya lho....
    Mengapa demikian ? karena dalam jangka panjang, junk food ini bisa membuat anda sakit ginjal, stroke, gangguan sel-sel otak, dan lain sebagainya.
2. Tren dan Fashion.
    Busana yang terkesan wah dan wow ( yang terkesan bagus apabila dipandang ) di zaman yang modern ini kebanyakan berasal dari budaya luar negeri. Mulai dari busana yang tertutup hingga yang terbuka.
Coba perhatikan, adakah orang-orang Indonesia yang memakai pakaian daerahnya sehari-hari ??
    Jika memang ada, pasti sangat menggelikan bukan ??
3. Perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ).
    Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat. Didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi seakan-akan dunia
sudah menyatu menjadi kampung sedunia. Dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas.
Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindakan seluruh masyarakat
Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM ( Sumber Daya Manusia ) Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius dalam menghadapi gempuran global.